Versi Baru Tersedia!
Muat ulang untuk mendapatkan update terbaru.
Solusi cerdas dan praktis untuk membantu Bendahara Instansi maupun Rekanan dalam menghitung PPN dan PPh secara akurat. Dilengkapi dengan simulasi Gross-Up otomatis dan penyesuaian aturan perpajakan terbaru.
Selamat Datang!
Memuat pesan cerdas...
Tidak Ada Faktur / Non-PKP (Kuitansi dianggap murni DPP tanpa PPN)
Pengadaan Barang
Total Diterima Rekanan (Netto)
Rp 0
Jika rekanan memiliki Suket. Masukkan Omzet Akumulasi:
Dasar Pengenaan (Omzet Kena Pajak)
Rp 0
Pajak Final Harus Dibayar
Rp 0
Didesain khusus untuk mempermudah perhitungan pajak Pengadaan Instansi/Perusahaan di Indonesia.
Β© 2026 runainawan β’ TaxCalc Pro v2.0 β’ All Rights Reserved
TaxCalc PRO didesain khusus untuk mempermudah tugas Bendahara Instansi dan Rekanan dalam menghitung pajak pengadaan dengan presisi. Berikut adalah fitur unggulan yang tersedia:
Disclaimer Hukum (Legal Notice): Hasil perhitungan adalah simulasi matematis yang mengacu pada aturan umum DJP dan PMK. Aplikasi ini disediakan "sebagaimana adanya". Pembuat aplikasi (developer) tidak memberikan jaminan mutlak atas keakuratan dan terlepas dari segala bentuk tuntutan hukum, ganti rugi, maupun sanksi perpajakan yang mungkin timbul akibat penggunaan aplikasi ini. Tanggung jawab verifikasi dan kewajiban perpajakan sepenuhnya berada di tangan Pengguna. Harap verifikasi kembali dengan KPP setempat untuk transaksi spesifik/khusus.
Belum ada riwayat tersimpan.
Berlaku untuk batas pembebasan PPh 22 juga.