Versi Baru Tersedia!

Muat ulang untuk mendapatkan update terbaru.

TaxCalc Pro ID

Kalkulator Pajak Pintar

Solusi cerdas dan praktis untuk membantu Bendahara Instansi maupun Rekanan dalam menghitung PPN dan PPh secara akurat. Dilengkapi dengan simulasi Gross-Up otomatis dan penyesuaian aturan perpajakan terbaru.

Selamat Datang!

-- -- ---- --:--:-- WIB

Memuat pesan cerdas...

Konfigurasi Transaksi

Rp
Rp
Diskon

Opsi UMKM (PP 23/55)

Jika rekanan memiliki Suket. Masukkan Omzet Akumulasi:

FINAL 0.5%

Dasar Pengenaan (Omzet Kena Pajak)

Rp 0

Pajak Final Harus Dibayar

Rp 0

Didesain khusus untuk mempermudah perhitungan pajak Pengadaan Instansi/Perusahaan di Indonesia.

PENTING: Aplikasi ini disediakan "sebagaimana adanya" (as is) sebagai alat bantu simulasi. Pembuat aplikasi terlepas dari segala tuntutan hukum, kerugian finansial, atau sanksi akibat penggunaan/kesalahan perhitungan. Verifikasi keputusan akhir Anda dengan KPP atau Konsultan Pajak resmi.

Β© 2026 runainawan β€’ TaxCalc Pro v2.0 β€’ All Rights Reserved

Kalkulator PaPi
0

Tentang TaxCalc PRO

TaxCalc PRO didesain khusus untuk mempermudah tugas Bendahara Instansi dan Rekanan dalam menghitung pajak pengadaan dengan presisi. Berikut adalah fitur unggulan yang tersedia:

  • 10 Kategori Pajak Otomatis: Mendukung perhitungan PPh 22, PPh 23, PPh 4(2) Konstruksi/Sewa, PPh 21 TER, hingga Pajak Daerah/PBJT.
  • Gross-Up Cerdas & Presisi: Membantu mencari nilai Bruto secara terbalik untuk mencapai angka Netto (Gaji/Honor) yang diinginkan secara pas.
  • TER PPh 21 (PP 58/2023): Menghitung otomatis tarif PPh 21 untuk PPNPN/Honorer sesuai Kategori A/B/C berdasarkan PTKP.
  • Implementasi Logika PPN sesuai PER-11/PJ/2025 pasal 126: Menambahkan deteksi otomatis untuk transaksi di atas Rp 2.000.000 yaitu untuk Instansi Pemerintah yang melakukan perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Pengusaha yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang menjadi bagian dari nilai pengadaan barang dan/atau jasa oleh Instansi Pemerintah.
  • Mode Rincian Item: Memungkinkan kalkulasi layaknya nota (Qty x Harga) tanpa perlu kalkulator tambahan.

Disclaimer Hukum (Legal Notice): Hasil perhitungan adalah simulasi matematis yang mengacu pada aturan umum DJP dan PMK. Aplikasi ini disediakan "sebagaimana adanya". Pembuat aplikasi (developer) tidak memberikan jaminan mutlak atas keakuratan dan terlepas dari segala bentuk tuntutan hukum, ganti rugi, maupun sanksi perpajakan yang mungkin timbul akibat penggunaan aplikasi ini. Tanggung jawab verifikasi dan kewajiban perpajakan sepenuhnya berada di tangan Pengguna. Harap verifikasi kembali dengan KPP setempat untuk transaksi spesifik/khusus.

Riwayat Kalkulasi

Belum ada riwayat tersimpan.

Parameter Pajak

Rp

Berlaku untuk batas pembebasan PPh 22 juga.